We provide services including consultancy, training, implementation, customization and maintenance support.

Thursday, 9 July 2026

GOVERNMENT MANAGEMENT

GOVERNMENT MANAGEMENT: IN/OUT
https://www.kholidefendi.com/p/government.html

https://indonesia.go.id/

TOTAL PENERIMAAN NEGARA ≈ Rp3.000 triliun/tahun
Di Indonesia, pengelolaan penerimaan negara tidak dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan melibatkan beberapa kementerian dan lembaga sesuai jenis penerimaannya. Namun, koordinator utamanya adalah Kementerian Keuangan.


Berikut ringkasannya.

Bidang /Penerimaan Pengelola Utama /Tugas
Seluruh APBN /Kementerian Keuangan Republik Indonesia /Menyusun APBN, mengelola penerimaan dan pengeluaran negara
Pajak /Direktorat Jenderal Pajak /Memungut pajak
Bea Masuk & Cukai /Direktorat Jenderal Bea dan Cukai /Memungut bea masuk, bea keluar, dan cukai
PNBP /Direktorat Jenderal Anggaran bersama kementerian/lembaga penghasil PNBP /Mengatur kebijakan dan administrasi PNBP
Kas Negara /Direktorat Jenderal Perbendaharaan /Mengelola Rekening Kas Umum Negara
Kekayaan Negara /Direktorat Jenderal Kekayaan Negara /Mengelola aset negara dan piutang negara

1. Kementerian Keuangan (Koordinator Utama)
Kementerian Keuangan memiliki peran:
Menyusun APBN.
Menetapkan target penerimaan negara.
Mengelola kas negara.
Mengawasi realisasi penerimaan.
Menyusun laporan keuangan pemerintah.

Semua penerimaan negara pada akhirnya masuk ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

2. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Mengelola:
Pajak Penghasilan (PPh)
PPN
PPnBM
Bea Meterai
Pajak internasional tertentu

Kontribusinya merupakan bagian terbesar penerimaan negara.

3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Mengelola:
Bea Masuk
Bea Keluar
Cukai hasil tembakau
Cukai minuman mengandung etil alkohol
Cukai etil alkohol

4. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)
Mengatur:
Kebijakan PNBP
Target PNBP
Evaluasi penerimaan PNBP
Penyusunan anggaran negara

5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Mengelola:
Kas negara
Rekening Kas Umum Negara
Penyaluran anggaran
Sistem pembayaran negara

6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Mengelola:
Barang Milik Negara
Lelang negara
Piutang negara
Pemanfaatan aset negara

7. Kementerian/Lembaga Penghasil PNBP
Selain Kementerian Keuangan, banyak kementerian dan lembaga menghasilkan PNBP dari layanan atau pengelolaan sumber daya sesuai kewenangannya. Contohnya:

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral → PNBP migas, mineral, batu bara, panas bumi.
Kementerian Kehutanan → PNBP kehutanan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan → PNBP perikanan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan → PNBP layanan paspor, visa, dan keimigrasian.
Kepolisian Negara Republik Indonesia → PNBP SIM, STNK, BPKB, dan layanan tertentu.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional → PNBP layanan pertanahan.
Perguruan tinggi negeri berstatus BLU dan rumah sakit pemerintah juga menghasilkan PNBP dari layanan yang diberikan.

8. BUMN
BUMN tidak memungut penerimaan negara secara langsung, tetapi:
Menjalankan kegiatan usaha.
Membayar pajak.
Menyetorkan dividen kepada negara.

Pengelolaan kepemilikan dan kinerja BUMN saat ini dilakukan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) untuk BUMN yang menjadi bagian dari pengelolaannya, sedangkan dividen dan implikasinya terhadap APBN tetap diatur dalam kebijakan fiskal pemerintah.

Alur sederhana pengelolaan penerimaan negara
MASYARAKAT & DUNIA USAHA


Pajak ─────────────► DJP
Bea/Cukai ─────────► DJBC
SDA ───────────────► K/L teknis (ESDM, Kehutanan, KKP, dll.)
Layanan Pemerintah ─► K/L terkait
Dividen BUMN ──────► Negara


Kementerian Keuangan
(DJA, DJPb, DJKN)


Rekening Kas Umum Negara (RKUN)


APBN
Kesimpulan

Secara sederhana terdapat tiga lapis pengelolaan:

1. Kementerian/Lembaga teknis mengumpulkan atau menghasilkan penerimaan sesuai kewenangannya (misalnya pajak, bea cukai, SDA, atau layanan publik).
2. Kementerian Keuangan mengoordinasikan, mencatat, dan mengelola seluruh penerimaan negara serta menempatkannya dalam Rekening Kas Umum Negara.
3. Pemerintah bersama DPR menetapkan melalui APBN bagaimana seluruh penerimaan tersebut dialokasikan untuk membiayai penyelenggaraan negara.
-------------
IN: RINGKASAN PENERIMAAN NEGARA

Jika yang dimaksud adalah seluruh penerimaan negara dalam APBN, maka nilainya berada di kisaran Rp2.700–3.000 triliun per tahun dalam beberapa tahun terakhir.

Sebagai gambaran:

Tahun Total Pendapatan Negara
2023 ± Rp2.774 triliun
2024 ± Rp2.843 triliun (realisasi)
2025 Target APBN Rp3.005,1 triliun

Jika diringkas berdasarkan APBN 2025
Sumber Penerimaan Nilai (Target)
Pajak Rp2.189,3 triliun
Kepabeanan & Cukai Rp301,6 triliun
Total Perpajakan Rp2.490,9 triliun
PNBP (termasuk SDA, dividen BUMN, BLU, layanan pemerintah, dll.) Rp513,6 triliun
Hibah Rp0,6 triliun
Total Pendapatan Negara Rp3.005,1 triliun
Jika dibuat dalam bentuk sederhana
TOTAL PENERIMAAN NEGARA
≈ Rp3.000 triliun/tahun

├── Pajak
│ ≈ Rp2.190 triliun

├── Bea Masuk & Cukai
│ ≈ Rp302 triliun

├── PNBP
│ ≈ Rp514 triliun
│ ├── SDA
│ ├── Dividen BUMN
│ ├── BLU
│ ├── Layanan K/L
│ └── Pengelolaan aset negara

└── Hibah
< Rp1 triliun
Berapa nilainya dalam satuan yang lebih mudah dipahami?
Rp3.000 triliun = Rp3 kuadriliun (1 kuadriliun = 1.000 triliun).
Rata-rata per bulan sekitar Rp250 triliun.
Rata-rata per hari sekitar Rp8,2 triliun.
Rata-rata per jam sekitar Rp342 miliar.
Rata-rata per menit sekitar Rp5,7 miliar (dengan asumsi penerimaan tersebar merata sepanjang tahun).

Perlu diingat bahwa angka tersebut adalah pendapatan negara, bukan keuntungan. Dana ini digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pendidikan, kesehatan, pertahanan, pembangunan infrastruktur, transfer ke daerah, subsidi, bantuan sosial, pembayaran bunga utang, dan berbagai program pemerintah.
-----------------

OUT: PENGELUARAN/ ALOKASI APBN

Secara garis besar, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) digunakan untuk membiayai seluruh penyelenggaraan negara. Dengan asumsi pendapatan negara sekitar Rp3.000 triliun per tahun (target APBN 2025 sekitar Rp3.005 triliun), maka belanja negara dialokasikan ke beberapa kelompok besar.

Ringkasan Alokasi APBN

Kelompok BelanjaPerkiraan Nilai
Belanja Pemerintah Pusat± Rp2.700 triliun
Transfer ke Daerah & Dana Desa± Rp919 triliun
Total Belanja Negara± Rp3.621 triliun

Catatan: Belanja negara lebih besar daripada pendapatan negara karena APBN 2025 dirancang defisit, sehingga selisihnya dibiayai melalui pembiayaan anggaran (misalnya penerbitan surat utang dan sumber pembiayaan lainnya).


1. Pendidikan (Minimal 20% APBN)

Merupakan amanat konstitusi.

Perkiraan anggaran:

  • ± Rp724 triliun

Digunakan untuk:

  • Gaji guru dan dosen
  • BOS
  • KIP Kuliah
  • Beasiswa
  • Pembangunan sekolah
  • Universitas negeri
  • Riset

2. Kesehatan

Perkiraan:

  • ± Rp218 triliun

Digunakan untuk:

  • Rumah sakit
  • Puskesmas
  • BPJS Kesehatan
  • Vaksin
  • Obat-obatan
  • Penanggulangan penyakit

3. Pertahanan

Perkiraan:

  • ± Rp166 triliun

Digunakan untuk:

  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • Alat utama sistem persenjataan (alutsista)
  • Pangkalan militer

4. Keamanan

Perkiraan:

  • ± Rp126 triliun

Digunakan untuk:

  • Kepolisian
  • Keamanan nasional
  • Penegakan hukum

5. Infrastruktur

Perkiraan:

  • ± Rp400 triliun

Untuk:

  • Jalan nasional
  • Jalan tol
  • Jembatan
  • Bendungan
  • Irigasi
  • Pelabuhan
  • Bandara
  • Kereta api
  • Air minum
  • Sanitasi

6. Perlindungan Sosial

Perkiraan:

  • ± Rp500 triliun

Meliputi:

  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Bantuan pangan
  • Bantuan pendidikan
  • Bantuan iuran BPJS
  • Bantuan bencana
  • Program pemberdayaan masyarakat

7. Transfer ke Daerah

Perkiraan:

  • ± Rp919 triliun

Meliputi:

  • Dana Alokasi Umum (DAU)
  • Dana Alokasi Khusus (DAK)
  • Dana Bagi Hasil (DBH)
  • Dana Desa
  • Dana Otonomi Khusus

8. Pembayaran Bunga Utang

Perkiraan:

  • ± Rp550 triliun

Digunakan untuk:

  • Membayar bunga Surat Berharga Negara (SBN)
  • Bunga pinjaman dalam dan luar negeri

9. Subsidi

Perkiraan:

  • ± Rp300 triliun

Untuk:

  • BBM tertentu
  • LPG 3 kg
  • Listrik
  • Pupuk bersubsidi

10. Ketahanan Pangan

Perkiraan:

  • ± Rp150 triliun

Untuk:

  • Irigasi
  • Cadangan pangan
  • Pupuk
  • Benih
  • Mekanisasi pertanian

11. Birokrasi Pemerintah

Meliputi:

  • Gaji ASN
  • Operasional kementerian/lembaga
  • Pengadaan barang dan jasa
  • Sistem pemerintahan digital

12. Sektor Lainnya

Termasuk:

  • Lingkungan hidup
  • Kehutanan
  • Kelautan
  • Pariwisata
  • UMKM
  • Koperasi
  • Agama
  • Kebudayaan
  • Olahraga
  • Riset dan inovasi

Diagram Sederhana APBN

PENDAPATAN NEGARA
≈ Rp3.005 Triliun

        │
        ▼

BELANJA NEGARA
≈ Rp3.621 Triliun

├── Pendidikan
├── Kesehatan
├── Pertahanan
├── Kepolisian
├── Infrastruktur
├── Perlindungan Sosial
├── Transfer ke Daerah
├── Subsidi
├── Ketahanan Pangan
├── Pembayaran Bunga Utang
├── Gaji ASN
├── Operasional K/L
├── Lingkungan Hidup
├── Kehutanan
├── Kelautan
├── Pertanian
├── Perikanan
├── Energi
├── UMKM
├── Agama
├── Kebudayaan
├── Pariwisata
├── Riset
└── Program Nasional lainnya

Siapa yang menerima manfaat APBN?

Secara langsung maupun tidak langsung, hampir seluruh lapisan masyarakat menerima manfaat APBN, antara lain:

  • Siswa dan mahasiswa (melalui BOS, KIP, beasiswa, sekolah dan perguruan tinggi negeri).
  • Pasien dan masyarakat (melalui layanan kesehatan, rumah sakit, dan dukungan pembiayaan BPJS).
  • Petani, nelayan, dan pelaku UMKM (subsidi, bantuan, dan program pemberdayaan).
  • Pemerintah daerah (melalui transfer ke daerah dan dana desa).
  • Aparatur negara, TNI, dan Polri (gaji, operasional, dan penguatan kapasitas).
  • Masyarakat umum (melalui pembangunan jalan, jembatan, bendungan, pelabuhan, bandara, irigasi, dan infrastruktur lainnya).

Dengan demikian, APBN berfungsi sebagai instrumen utama pemerintah untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan nasional, perlindungan sosial, pertahanan dan keamanan, serta pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.

-----------------
PENERIMAAN NEGARA
Secara umum, penerimaan negara dalam APBN Indonesia dibagi menjadi tiga kelompok besar.

No. Sumber Penerimaan Negara Contoh Perkiraan Kontribusi
1 Penerimaan Perpajakan PPh, PPN, Bea Masuk, Cukai ±80–85%
2 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA, dividen BUMN, layanan pemerintah, BLU ±15–20%
3 Hibah Bantuan dari negara/lembaga internasional <1%
1. Penerimaan Perpajakan

Merupakan sumber penerimaan terbesar negara, meliputi:

Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak Bumi dan Bangunan sektor tertentu
Bea Meterai
Bea Masuk
Bea Keluar
Cukai (rokok, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol)

Kontribusinya sekitar 80–85% dari total penerimaan negara.

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PNBP berasal dari berbagai sumber, antara lain:

A. Sumber Daya Alam (SDA)
Minyak bumi
Gas alam
Batu bara
Nikel
Tembaga
Timah
Emas
Kehutanan
Perikanan
Panas bumi
B. Dividen BUMN

Laba yang disetorkan oleh BUMN kepada negara, misalnya dari:

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Pertamina (Persero)
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
C. PNBP Kementerian/Lembaga

Contohnya:

Penerbitan paspor
Pembuatan SIM
Biaya layanan imigrasi
Biaya peradilan
Penerimaan kepolisian
Sertifikasi tanah
Biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri tertentu
D. Badan Layanan Umum (BLU)

Misalnya:

Rumah sakit pemerintah
Perguruan tinggi negeri berstatus BLU
Dana perkebunan
Lembaga pengelola dana
E. Pengelolaan Aset Negara
Sewa gedung milik negara
Pemanfaatan tanah negara
Kerja sama pemanfaatan aset
3. Hibah

Berasal dari:

Negara sahabat
Organisasi internasional
Lembaga donor

Porsinya sangat kecil dibandingkan dua sumber lainnya.

Ringkasan Struktur Penerimaan Negara
PENERIMAAN NEGARA

├── 1. Perpajakan
│ ├── PPh
│ ├── PPN
│ ├── PPnBM
│ ├── Cukai
│ ├── Bea Masuk
│ └── Bea Keluar

├── 2. PNBP
│ ├── SDA
│ │ ├── Migas
│ │ ├── Mineral & Batubara
│ │ ├── Kehutanan
│ │ ├── Perikanan
│ │ └── Panas Bumi
│ │
│ ├── Dividen BUMN
│ ├── Layanan K/L
│ ├── BLU
│ └── Pengelolaan Aset Negara

└── 3. Hibah
Gambaran Besaran Kontribusi

Jika disederhanakan berdasarkan struktur APBN dalam beberapa tahun terakhir:

Sumber Kisaran Kontribusi
Perpajakan 80–85%
PNBP (termasuk SDA, dividen BUMN, layanan pemerintah, BLU, dan lainnya) 15–20%
Hibah <1%

Dengan demikian, pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Di dalam PNBP, penerimaan dari SDA dan dividen BUMN adalah dua komponen yang paling besar, disusul oleh penerimaan dari layanan pemerintah, pengelolaan aset negara, dan Badan Layanan Umum (BLU).
---------
BUMN: BADAN USAHA MILIK NEGARA
Penerimaan negara dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berasal dari beberapa sumber utama, yaitu dividen (laba yang disetor ke negara), pajak yang dibayarkan BUMN, dan penerimaan lain yang terkait dengan kegiatan usaha BUMN.

Berapa penerimaan negara dari BUMN?

Jika yang dimaksud adalah setoran dividen BUMN ke APBN, besarannya dalam beberapa tahun terakhir adalah:

Tahun Dividen BUMN ke Negara
2022 ± Rp40 triliun
2023 ± Rp81 triliun
2024 ± Rp86 triliun
2025 (target APBN) sekitar Rp90 triliun

Di luar dividen tersebut, BUMN juga menyetor:

Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bea Masuk dan Bea Keluar (untuk BUMN tertentu)
Penerimaan lainnya

Jika dividen dan pajak digabungkan, kontribusi seluruh BUMN terhadap penerimaan negara mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun, meskipun angka pastinya bergantung pada kinerja masing-masing perusahaan dan kondisi ekonomi.

Apa yang termasuk BUMN?

Menurut undang-undang, BUMN adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.

BUMN dikelompokkan ke berbagai sektor.

1. Energi dan Pertambangan
PT Pertamina (Persero)
PT PLN (Persero)
PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID)

Anggota holding MIND ID antara lain:

PT Aneka Tambang Tbk
PT Bukit Asam Tbk
PT Timah Tbk
PT Freeport Indonesia
2. Perbankan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
3. Asuransi dan Keuangan
PT Pegadaian
PT Permodalan Nasional Madani (PNM)
PT Jasa Raharja
4. Telekomunikasi
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
5. Transportasi
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
PT Angkasa Pura Indonesia
6. Konstruksi
PT Hutama Karya (Persero)
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
PT Adhi Karya (Persero) Tbk
7. Pupuk dan Pangan
PT Pupuk Indonesia (Persero)
Perum BULOG
PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID FOOD)
8. Farmasi dan Kesehatan
PT Bio Farma (Persero)
PT Kimia Farma Tbk
PT Indofarma Tbk
9. Kehutanan
Perum Perhutani
10. Pariwisata
PT Hotel Indonesia Natour
Berapa jumlah BUMN?

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah melakukan restrukturisasi besar-besaran melalui pembentukan holding. Akibatnya, jumlah perusahaan BUMN menurun dari lebih dari 100 menjadi sekitar 65 perusahaan (belum termasuk anak perusahaan dan cucu perusahaan BUMN yang jumlahnya mencapai ratusan).

BUMN penyumbang dividen terbesar

BUMN yang secara historis menjadi penyumbang dividen terbesar antara lain:

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
PT Pertamina (Persero)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID)

Sektor perbankan, energi, telekomunikasi, dan pertambangan merupakan kontributor utama laba dan dividen BUMN kepada negara.
---------
SDA: SUMBER DAYA ALAM
PNBP: PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Pemasukan negara dari Sumber Daya Alam (SDA) terutama berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta pajak dan dividen dari perusahaan yang mengelola SDA. Besarnya berubah setiap tahun tergantung harga komoditas dunia, volume produksi, dan kebijakan pemerintah.

Perkiraan Penerimaan Negara dari SDA

Pada beberapa tahun terakhir, penerimaan SDA berada pada kisaran berikut:

Tahun Penerimaan SDA (PNBP)
2022 ± Rp226 triliun
2023 ± Rp173 triliun
2024 ± Rp165–170 triliun (realisasi sekitar kisaran ini)

Di luar PNBP tersebut, negara juga menerima:
Pajak Penghasilan (PPh) dari perusahaan tambang, migas, dan kehutanan.
PPN dan pajak daerah tertentu.
Dividen dari BUMN seperti PT Pertamina (Persero), PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), dan perusahaan negara lainnya.

Jika seluruh penerimaan terkait sektor SDA dihitung (PNBP, pajak, dan dividen), kontribusinya terhadap APBN mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.

APA SAJA YANG TERMASUK SUMBER DAYA ALAM (SDA)?
SDA adalah seluruh kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Secara umum terdiri dari:

1. SDA Energi
Minyak bumi
Gas alam
Batu bara
Panas bumi (geothermal)
Uranium (potensi terbatas)
2. SDA Mineral
Emas
Perak
Tembaga
Nikel
Timah
Bauksit
Bijih besi
Mangan
Krom
Kobalt
Silika
Pasir kuarsa
Batu kapur
Marmer
Granit
3. SDA Kehutanan
Kayu
Rotan
Bambu
Getah
Damar
Gaharu
Madu hutan
Tanaman obat
4. SDA Perikanan dan Kelautan
Ikan laut
Ikan air tawar
Udang
Kepiting
Lobster
Rumput laut
Kerang
Mutiara
Garam
Terumbu karang (jasa ekosistem)
5. SDA Pertanian
Padi
Jagung
Kedelai
Sayuran
Buah-buahan
6. SDA Perkebunan
Kelapa sawit
Karet
Kopi
Kakao
Teh
Tebu
Kelapa
Cengkih
Pala
Lada
7. SDA Peternakan
Sapi
Kerbau
Kambing
Domba
Ayam
Itik
8. SDA Air
Sungai
Danau
Waduk
Mata air
Air tanah
9. SDA Tanah
Lahan pertanian
Lahan perkebunan
Lahan permukiman
Lahan industri
10. SDA Hayati
Flora
Fauna
Keanekaragaman hayati
SDA yang menjadi penyumbang terbesar penerimaan negara

Kontributor utama penerimaan negara dari SDA selama beberapa tahun terakhir adalah:

Minyak dan gas bumi (migas).
Batu bara.
Nikel.
Tembaga.
Emas.
Timah.
Kehutanan.
Perikanan.
Panas bumi.
Mineral lainnya.

Secara keseluruhan, migas dan pertambangan mineral/batu bara merupakan penyumbang terbesar penerimaan negara dari SDA, sedangkan sektor kehutanan, perikanan, dan panas bumi memberikan kontribusi yang lebih kecil tetapi tetap penting bagi pendapatan negara serta pembangunan daerah.

0 comments:

Post a Comment